Sabtu, 22 September 2012 , 09:33:00
MERAKYAT: Jokowo diarak warga dengan becak sesaat setelah tiba di Solo, kemarin sore
JAKARTA - Calon Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo benar-benar
memegang komitmennya soal gaji yang diterimanya sebagai seorang pejabat.
Kali ini, setelah optimis menang dalam Pilkada DKI, ia akan mengulangi
kebiasaannya terdahulu yakni tak akan mengambil gaji serta tunjangan
jika nanti resmi menjadi Gubernur DKI Jakarta.
Wali Kota Solo yang sebentar lagi akan berkantor di Jalan Medan Merdeka
Selatan, Jakarta Pusat ini rela menghibahkan gajinya sebagai Gubernur
DKI untuk kegiatan sosial. "Selama masih ada yang miskin dan ada yang
membutuhkan, ya biar dipakai oleh orang-orang yang membutuhkan," tutur
pria asal Solo itu, di Jalan Borobudur 22, Menteng Jakarta Pusat, Kamis
malam (20/9).
Jokowi meminta niatnya untuk kegiatan sosial ini tak disalahartikan oleh
publik. "Jangan dikait-kaitkan ke hal-hal yang pribadi," ujarnya.
Seperti yang diketahui, selama menjabat sebagai Wali Kota Solo, Jokowi
tidak pernah sekali pun mengambil gaji serta tunjangan yang menjadi
haknya. Gaji seorang Wali Kota Solo sendiri diketahui sebesar
Rp7.250.500 serta tunjangan yang bernilai lebih dari Rp22 juta.
Jokowi tidak mengambil gajinya, tetapi dia mengonversi gaji tersebut
dengan uang pecahan 10.000 hingga 50.000. Uang tersebut kemudian
dibagikan kepada warga miskin yang membutuhkan dana. Untuk memenuhi
kebutuhan keluarganya sendiri, Jokowi dan istrinya memiliki pendapatan
dari usaha lain, seperti memiliki bisnis mebel rumah dan taman serta
teksil. Usaha ini telah ia rintis sejak belum menjadi Wali Kota Solo.
"Usaha saya adalah usaha untuk ekspor semua," kata Jokowi.
Seperti diketahui, gaji pokok seorang kepala daerah berdasarkan
Keputusan Presiden No 8 tahun 2001 berjumlah Rp 3 juta per bulan. Selain
gaji pokok ada juga tunjangan sebagai kepala daerah sebesar Rp 5,4
juta.
Aturan tunjangan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden No 59 tahun
2003. Oleh sebab itu, gaji bulanan yang dibawa pulang oleh seorang
gubernur sebesar Rp 8,4 juta per bulan. Jika nominal tersebut dikalikan
selama 1 tahun atau 12 bulan, maka gaji yang diterima gubernur sebesar
Rp 100,8 juta. Artinya, jika Gubernur menjabat 5 tahun atau satu
periode, maka uang yang akan diterima sebesar Rp 504 juta.
Selain itu, gubernur berhak mendapatkan insentif sebesar 10 kali gaji
pokok dan tunjangan jika penerimaan pajak suatu provinsi atau daerah di
atas Rp 7,5 triliun. Hal tersebut diatur berdasarkan Peraturan
Pemerintah (PP) No 69 tahun 2010.
Tak saja kerja tanpa gaji, Jokowi juga berjanji akan menggunakan
pengawalan khusus dari kepolisian. Hal ini diucapkan sesaat setelah
hasil quick count diumumkan pada Kamis lalu. Dia mengaku ingin merasakan
macetnya Jakarta seperti warga biasa.
Kapolri Jenderal Timur Pradopo menghargai permintaan Jokowi itu. "Itu
teknis saja, nanti akan dikomunikasikan," ujar Timur usai melantik empat
Kapolda di Gedung Rupatama Mabes Polri, kemarin (20/09). Voorijder
lazim digunakan para pejabat jika melakukan perjalanan.
Hal itu dilakukan untuk menjaga keamanan dan membuka jalan. Selain itu,
perjalanan menjadi lebih cepat karena tidak perlu terjebak macet.
"Sebenarnya voorijder atau apapun yang dilakukan asal tidak merugikan
masyarakat, ya tentunya kita hargai hal-hal seperti itu," ujar alumnus
Akpol 1978 itu.
Jokowi yang masih menjabat sebagai Wali Kota Solo memang diketahui
enggan menggunakan voorijder. Ia tercatat baru dua kali menggunakan
pengawalan voorijder dan patroli kepolisian selama berkampanye putaran
pertama Pilkada DKI pada 11 Juli 2012, dan putaran kedua pada 20
September 2012.
Pengawalan itupun digunakannya karena Jokowi datang bersama rombongan
mantan presiden Megawati Soekarno Putri. Sedangkan saat datang ke
kediaman Megawati di kawasan Kebagusan, Jakarta Selatan, dan menuju
rumah dinas Megawati di Jalan Teuku Umar, Jakarta Pusat, ia tidak
menggunakan pengawalan voorijder.
Secara terpisah, Kabidhumas Polda Metro jaya Kombes Rikwanto
menjelaskan, Polri wajib melakukan pengamanan terhadap pejabat apalagi
setingkat gubernur. "Namun, soal pengawalan itu kan sebenarnya teknis
saja, bisa saja sistemnya tertutup," katanya. Mantan Kapolres Klaten
itu yakin gaya kepemimpinan Jokowi tidak mempengaruhi prosedur
pengamanan. "Yang paling penting komunikasi saja, " katanya.
BULAN DEPAN BERKANTOR DI BALAIKOTA
Ketua KPU Jakarta Sumarno menjelaskan, berdasarkan jadwal KPU DKI, tahap
penetapan pasangan calon terpilih akan berlangsung tanggal 3 Oktober
2012. Namun, KPUD DKI tengah mempertimbangkan untuk mempercepat jadwal
tahapan tersebut. Alasannya, jarak waktu antara rekapitulasi tingkat
provinsi dan penetapan pemenang pilkada DKI 2012 terlalu lama.
"Itu kan jaraknya terlalu lama jadi kita sedang pertimbangkan untuk
menetapkan calon terpilih, langsung setelah rekapitulasi di tingkat
provinsi," ungkap Sumarno.
Jika tidak ada sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK), calon
terpilih rencananya dilantik pada tanggal 7 Oktober 2012 oleh Menteri
Dalam Negeri, Gamawan Fauzi.
Pelantikan diikuti dengan serah terima jabatan dari gubernur lama kepada
calon terpilih."Kalau tidak ada gugatan ke MK pasangan calon terpilih
akan dilantik dalam rapat paripurna khusus DPRD tanggal 7 (Oktober),"
pungkas Sumarno.( jpnn)
|