Selasa, 28 Februari 2012

AWAS!. ADD 30-AN JUTA BUKAN UNTUK KUMTUA.

Alokasi Dana Desa atau ADD jelas bukan untuk hukum Tua, sebab dari namanya saja bukan Alokasi Dana Kumtua, jelas ini untuk Desa atau untuk KEMAJUAN PEMBANGUNAN DESA. Penggunaannya harus TERBUKA. Terkait berita di Manado Post Senin 27 Februari 2012. ADD Bukan Untuk Kumtua. Ternyata, Penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) Minsel 2012 terus menyimpan tanda Tanya bagi sejumlah desa penerima. Pasalnya, masyarakat yang seharusnya tahu dengan penggunaan dana tersebut, justru dibinggungkan dengan ulah hukum tua (kumtua). Apakah penggunaan ADD ini hanya bisa diketahui kumtua saja, sehingga masyarakat seakan tidak memiliki hak untuk mengetahuinya?.

Dengan ADD yang mencapai sekitar 30an juta rupiah, seharusnya ada pembangunan yang dikerjakan, jangan hanya sampai Cuma ada kegiatan-kegiatan yang kurang bermutu dan hanya menjadikan alasan untuk pemborosan dana tersebut.

Jadi jangan sampai ada Kumtua yang tidak transparan terhadap penggunaan ADD. Karena sesuai dengan Peraturan Daerah Yang mengatur tentang ADD, Kumtua bersama-sama dengan BPD (Badan Permusyawaratan Desa) membuat Perdes (Peraturan Desa) yang nantinya menyusun APBDes (Anggaran Pendapatan Belanja Desa) yang dalam salah satu itemnya adalah tentang mengatur penggunaan ADD.

Untuk pencairan ADD Kumtua harus memasukan LPJ ( Laporan Pertanggungjawaban ) dan Perdes APBDes tersebut, kepada BPMD (Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa) untuk pencairan ADD tahab berikutnya.

Masyarakat bisa mengawasi ADD ini melalui BPD (Badan Permusyawaratan Desa). Disini perlu sekali peran BPD dalam melakukan pengawasan terhadap penggunaan ADD. Dan jika MASYARAKAT mengetahui ada penyimpangan atau penyalahgunaan ADD tersebut, diharapkan DAPAT MELAPORKAN Kumtua tersebut kepada pihak BPMD.

BPMD juga sudah selayaknya melakukan evaluasi terhadap LPJ. (Laporan PertangunggJawaban) yang dimasukan apakah layak atau tidak desa tersebut mendapatkan ADD di tahap selanjutnya. Ini diperlukan “ACTION KE LAPANGAN” dari BPMD. Masyarakat juga bisa melaporkan ke Komisi I DPRD Minsel. Jika BPMD melalaikan tugas mereka.

Jadi sekali lagi TUJUAN UTAMA ADD adalah untuk KEMAJUAN PEMBANGUNAN DESA, BUKAN UNTUK KUMTUA.

Salam

Kordinator FORK-MAPPEDES. MINSEL


Senin, 20 Februari 2012

Penyebab Proyek-proyek di Minsel "Ca Beres"

Penyebab proyek-proyek di Minsel kadang tidak sesuai dengan harapan kemungkinan ada pengaruh dari pemotongan-pemotongan dari yang terjadi seperti yang diberitakan oleh swara sulut berikut ini:

Amurang,swarasulut- Tender proyek di sejumlah SKPD yang ada di Kabupaten Minsel, yang dilakukan oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menuai sorotan, itu dikarenakan untuk setiap proyek yang lolos dilakukan potongan yang sangat besar, bayangkan saja, Pihak Kontraktor harus membayar 10 persen dari besaran dana kepada kepala SKPD, sementara 15 persen untuk kesepakatan kepada ULP, apalagi ditambah dengan Pajak PPH dan PPN 12 persen dari pagu, jadi Total pemotongan secara kesuluruhan mencapai 37 persen. Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI), Hens Ruus, menurutnya jika sebelum melakukan pekerjaan SKPD dan ULP sudah melakukan pemotongan yang cukup besar, bagaimana mungkin pekerjaan tersebut bisa sesuai dengan bestek.” Kami selaku LSM anti Korupsi jelas sangat tidak setuju dengan apa yang diterapkan dalam tender proyek, karena itu jelas-jelas memberikan dampak buruk terhadap pekerjaan proyek. “ ujar Ruus. Lagi dia menuturkan, seharusnya baik Kepala SKPD maupun ULP tidak menerapkan pemotongan sebesar itu kepada pihak Kontraktor, karena itu akan memberikan dampak kepada pekerjaan yang dikerjakan. Ruus meminta kepada Pihak Polres Minsel, untuk dapat mengseriusinya, “ kami meminta kepada pihak Polres Minsel untuk dapat mengseriusi kini yang terjadi disetiap tender proyek,” karena itu sangat memberikan dampak buruk terhadap pelaksaan proyek di Kabupaten Minsel, kalaupun ada pemotongan, itu harus jelas dan sesuai dengan aturan,” tutup Ruus.(hanter)

Kami mendung LSM yang ada untuk mendesak pihak Polres Minsel menyelidiki kasus ini.


LSM FORKMAPPEDES.

Minggu, 19 Februari 2012

Tetty Serahkan 1,5 miliar di 6 Desa Minsel


Amurang, Swarasulut-Dalam upaya peningkatan Insfrastruktur pedesaan di Kabupaten Minahasa Selatan, Maka Bupati Minahasa Selatan Christiany Eugenia Paruntu menyerahkan 1,5 miliar dana Peningkatan Pembangunan Infrastruktur Pedesaan (PPIP, red) bagi Enam Desa di kecamatan Tenga Senin (12/09/2011) kemarin.
Demikian dikatakan Kasubag Tata Usaha Pimpinan (TUP, red) Roy Mandey SE saat ditemui wartawan situs ini Selasa (13/09/09).
Dijelaskan Mandey enam Desa tersebut, masing-masing Desa Pakuure tiga, Desa Tenga, Desa Pakuweru, Desa Pakuweru Utara, Desa Radey dan Desa Tawaang. ” Masing-masing dari desa tersebut menerima 250 juta, jadi setelah ditotal 1,5 miliar rupiah. proyek tersebut bersifat swakelolah yang berkerjasama dengan PPK Dinas PU dan Masyarakat,” Kata dia. Selanjutnya Bupati pertama Perempuan Minsel ini, menyerahkan tunjangan perangkat Desa di tiga kecamatan diantaranya Kecamatan Tenga, Amurang Barat dan Sinonsayang. ” Total Tunjangan Perangkat Desa se-Minsel ini termaktub 2,2 miliar rupiah. (dolvie)

Sabtu, 18 Februari 2012

Kepala SKPD Yang Tidak Loyal. Ganti!

Terkait kasus Anjing Gila di Minahasa Selatan yang menimbulkan kerugian pada masyarakat Minsel. Maka kami LSM FORK-MAPPEDES menghimbau Bupati Minsel untuk memberikan sanksi tegas kepada oknum Kepala SKPD yang dinilai lalai melaksanakan tugas apa lagi sudah sampai jatuh korban yang banyak. Simak beritanya dibawah ini:


Kinerja Kepala Dinkes Minsel Dipertanyakan

Tahun 2011, terdapat 39 kasus gigitan anjing. 17 diantaranya positif rabies, berarti apa saja yang dilakukan Kepala , dr . Karena ternyata, oknum kepala SKPD dimaksud tak bisa melakukan dengan baik. Oleh sebab itu, sejumlah LSM di ikut mempertanyakan kinerja kepala Dinkes .

‘’Apa saja yang dikerjakan Plt Kepala Dinas Kesehatan Minsel, dr Jeffry Rogi setelah dipercayakan bupati untuk menggawangi SKPD ini. Namun ternyata, Rogi tak bisa melakukan dengan baik soal kasus rabies tehadap warga Minsel. Menjadi bukti nyata, sekitar 39 kasus dilaporkan digigit anjing. Dan 17 diantaranya positif rabies. Bahkan, 6 diantaranya meninggal dunia,’’ tanya Wakil Ketua LSM Minahasa Selatan Coruption Watch () Bidang Hukum dan Perempuan , SH.

Menurut Rampi, semenjak Dinkes Minsel dipegang dr Tommy Kawengian, kasus seperti diatas kecil sekali. Namun demikian, kenapa justru setelah dipegang dr Rogi kasus gigitan anjing justru banyak. Ini berarti, kenerja dr Jeffry Rogi tak mampu.

‘’Bahkan, ada banyak warga menilai kalau Plt Kepala Dinas Kesehatan Minsel dr Jeffry Rogi tak bisa menjalankan tugas-tugasnya sebagai kepala SKPD. Selain itu, dia belum mampu mengolah sesuai tupoksi. Maka dari itu, MSCW meminta bupati Tetty Paruntu untuk mempertimbangkan statusnya,’’ kata Rampi.

Tambah Rampi, kalau perlu statusnya jangan didevinitifkan kalau kinerja tak mampu meminimalkan kasus-kasus rawan tersebut. Bahkan, tahun 2011 Minsel sudah masuk KLB. Mengingat teklah ada angka 39 kasus gigitan anjing. Dan 17 diantaranya positif, serta 6 orang meninggal dunia.

‘’Nah, menjadi pelajaran untuk bupati Tetty Paruntu, bahwa oknum kepala SKPD yang tak mampu melaksanakan tugas jangan ditahan-tahan. Ini akan memberikan penilaian jelek terhadap bupati sendiri. So tidak loyal, masih dipertahankan lagi,’’ ungkap Rampi yang mendukung bupati tercantik dan berpengaruh dari 100 orang se-Indonesia tahun 2011 tersebut. (and)


LSM FORK-MAPPEDES meminta Bupati segera menganti Oknum Kepala SKPD yang tak mampu melaksanakan tugas apalagi sudah sampai merugikan masyarakat Minahasa Selatan.





BAGAIMANA KALAU JOS BERDUSTA?

Kami LSM FORK-MAPPEDES, menyesalkan pernyataan John Sumual, SE. SH, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minsel juga sebagai DPC DEMOKRAT MINSEL, terkait pernyataan beliau di www.swarasulut.com.
“ Kita bisa angkat sumpah, apa benar pernah terima suap saat pencalonan Ketum Anas Urbaningrum. Dia kwa nanti so nyanda ta pilih kong ba suara bagitu, dan sebaliknya jika dia terpilih Ketua DPC Mitra, pastilah dia tidak akan ngomong seperti itu,” ujar dia bernada kesal.
Sumual menilai bahwa statemen Maringka tersebut, disusupi dan sarat kepentingan untuk menjatuhkan Pamor Partai Demokrat dalam Pilpres 2014 mendatang. “
Namun pernyataan Mantan Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Minahasa Tenggara, Diana Maringka, yang mana beliau mengakui adanya pembagian BlackBerry dalam Kongres II Partai Demokrat di Bandung. “Iya, saya terima BlackBerry,” kata Diana saat dihubungi Tempo, Sabtu, 18 Februari 2012. Diana juga mengakui adanya praktek politik uang saat itu. Dia menerima sebanyak tiga tahap, yakni Rp 30 juta, tahap kedua sebesar US$ 2 ribu, dan tahap ketiga sebesar US$ 5 ribu.
Pernyataan Diana Maringka ini diperkuat dengan pernyataan Nazarudidin dimana kemarin, terdakwa kasus suap Wisma Atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin, melontarkan tudingan adanya pembagian ponsel cerdas dalam Kongres Partai Demokrat di Bandung. Nazaruddin menyatakan BlackBerry dibeli dengan harga Rp 2,9 juta lengkap dengan pulsa senilai Rp 500 ribu. Setelah itu, ujar Nazaruddin, penerima ponsel ini langsung membuat grup dengan nama, Pemenangan Anas.
Namun anehnya JOS (John Sumual) malah berani bersumpah bahwa beliau tidak menerima semua itu. Ada apa ini? Bagaimana kalau nantinya JOS berdusta? Bukankah beliau adalah pejabat public di Minahasa Selatan? Kalau Politikus sekelas JOS berani berdusta bagaimana dia bisa dipercaya sebagai wakil ketua DPRD Minsel?

Kamis, 16 Februari 2012

JOS TERKESAN MENUTUPI "KEBOHONGAN"

Terkait berita di http://swarasulut.com/jos-sesalkan-stateman-maringka dimana Jos mengatakan :

Kita bisa angkat sumpah, apa benar pernah terima suap saat pencalonan Ketum Anas Urbaningrum. Dia kwa nanti so nyanda ta pilih kong ba suara bagitu, dan sebaliknya jika dia terpilih Ketua DPC Mitra, pastilah dia tidak akan ngomong seperti itu,” ujar dia bernada kesal.
Sumual menilai bahwa statemen Maringka tersebut, disusupi dan sarat kepentingan untuk menjatuhkan Pamor Partai Demokrat dalam Pilpres 2014 mendatang. “


Selengkapnya berikut ini:

Amurang, Swarasulut-Terkait soal pembeberan isu suap di dalam munas Partai Demokrat yang memenangkan Ketum PD Anas Urbaningrum, yang dibeberkan mantan Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Minahasa Tenggara Diana Maringka, dinilai cukup menggemaskan Ketua DPC PD Minsel John Sumual.
Bagi Sumual statemen Maringka tersebut, dinilai hanya sensasional belaka, sebab statemen tersebut dilontarkan saat Maringka tak terpilih lagi sebagai Ketua DPC PD Mitra. “ Kita bisa angkat sumpah, apa benar pernah terima suap saat pencalonan Ketum Anas Urbaningrum. Dia kwa nanti so nyanda ta pilih kong ba suara bagitu, dan sebaliknya jika dia terpilih Ketua DPC Mitra, pastilah dia tidak akan ngomong seperti itu,” ujar dia bernada kesal.
Sumual menilai bahwa statemen Maringka tersebut, disusupi dan sarat kepentingan untuk menjatuhkan Pamor Partai Demokrat dalam Pilpres 2014 mendatang. “ Jika kita Flash back ke belakang, masa seorang Calon Legislator yang juga Ketua DPC PD waktu itu, hanya miliki 200 suara, kan memalukan itu. Harusnya dalam pencalonan Legislatif dia itu duduk sebagai Anggota DPRD. Bagimana kader mo percaya pa dia jika nyanda ada dukungan,” ujar dia.
Dia meyakinkan tambah dia keberadaan Maringka sekarang ini tidak ada di Mitra dan di Manado dan di Sulut.” Dia (Maringka, red) sekarang ini tidak ada di Sulut. Dia ada di Jakarta,” ujar JOS.(dolvie)


Tanggapan kami di LSM FORK-MAPPEDES, Kalau terbukti Jos Bohong berarti kita di Minsel mempunyai anggota dewan yang pandai berbohong...

Rabu, 15 Februari 2012

Minsel Dapat Dana PNPM Mandiri 2012 Rp 11 Miliar

Terkait berita berikut ini:

Minsel Dapat Dana PNPM Mandiri 2012 Rp 11 Miliar

TRIBUNMANADO.CO.ID,AMURANG - Satuan kerja program nasional pemberdayaan masyarakat mandiri (PNPM) Mandiri mendatangi badan pemberadayaan Masyarakat Desa (BPMD) Minsel, Jumat (10/2/2012).

Kedatangan Satker yaitu Benny Irwan yang menjabat sebagai Ketua Bidang Koordinasi Kelembagaan Program Pendukung Monev Satker PNPM Mandiri Pedesaan Direktorat Jenderal PMD Kemendagri. bersama dua orang stafnya, diterima oleh Asisten I Pemkab Minsel Danny Rindengan, Kepala Pasar Wempie Mononimbar, dan Kepala BPMD Ollyvia Lumi.

Kedatangan mereka bertujuan untuk melakukan monitor dan evaluasi terhadap pelaksanaan PNPM Mandiri pedesaan tahun 2011."Penganggaran dana tahun 2011 dan penyusunan anggaran dan tahun 2012, ternyata tahun 2011 semuanya berjalan benar dan terpenuhi semuanya," ujar Benny.

Ia menambahkan, ini merupakan lompatan yang tinggi untuk pelaksanaan PNPM Mandiri khususny di Minsel."Sehingga tahun 2012 sudah bisa direalisasikan, untuk pelaksanaan PNPM di tiap desa," ujarnya.

Tahun 2012, Minahasa Selatan mendapat dana PNPM dengan nilai yang cukup banyak."Untuk Minsel kecipratan sekitar Rp 11,1 miliar, ditambah dengan partisipasi daerah sebesar lima persen dari nilai tersebut, ini ada kenaikan sedikit dibanding tahun kemarin," jelasnya.

Sebab menurutnya, untuk menentukan pagu anggaran memiliki kriteria dan penilaian sendiri."Di antaranya berupa baik atau buruknya pelaksanaan program PNPM tersebut," ujar dia.

Ia menambahkan, memang dalam pelaksanaan PNPM Mandiri pasti memiliki kendala tersendiri, dan harus diselesaikan secara mandiri oleh masyarakat itu sendiri."Ada ribuan masalah, tapi penyelesaiannya merupakan pembelajaran untuk masyarakat, diselesaikan secara adat, kekeluargaan, atau kalau memang sudah tak bisa diatasi, bias dibawa sampai ke rana hukum," ujar dia. Namun sejauh ini, tidak ada ditemuinya masalah yang berarti dalam pelaksanaan PNPM.

Diharapkan, dengan dilanjutkannya program PNPM Mandiri, masyarakat bisa benar-benmar jadi mandiri dan sejahtera. (amg)

Kami ajak masyarakat Minsel untuk memantau, mengontrol dan melaporkan kegiatan PNPM di desa masing-masing. Apakah sesuai dengan harapan???



Senin, 13 Februari 2012

Runtuwene Nilai Banyak Perda di Minahasa Selatan yang Mubazir

David Masengi | 10 Februari 2012 – 21:55 WITA






Ketua Balegda DPRD Minsel

Ketua Balegda DPRD Minsel, Jeferson Runtuwene SH (facebook)

Amurang, (manadotoday.com)- Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD Minahasa Selatan (Minsel) Jeferson Runtuwene SH, menilai saat ini banyak peraturan daerah (perda) di Kabupaten Minsel yang tidak difungsikan sebagaimana mestinya alias mubazir.
”Saya nilai Perda yang ada di Pemkab Minsel banyak yang tidak di fungsikan, sebagaimana seharusnya,” ujar Runtuwene kepada manadotoday (10/2/2012) siang tadi.
Dikatkan Runtuwene, tidak berfungsinya Perda sebagaimana mestinya sebab selama ini pembuatan Rancangan peraturan daerah (Ranperda) di Minsel, tidak dikerjakan secara serius bahkan terkesan asal jadi. Padahal sesuai dengan Permendagri nomor 53 tahun 2011 sangat jelas sifat dari perda tersebut.
“ Jangan heran jika Minsel pernah kehilangan pendapatan asli daerah (PAD) lebih dari Rp 2 miliar itu terjadi karena perda yang ada dikerjakan asal jadi,” tandasnya.
Runtuwene meminta jika ada pembuatan Ranperda yang akan dijadikan perda, perlu dikaji lagi secara matang, begitupun ketika diterapkan di lapangan agar dapat dijalankan, dengan baik sehinga tidak akan mubazir.(dav)



Pembagian Raskin di Minahasa Selatan Tidak Gratis

David Masengi | 13 Februari 2012 – 16:28 WITA


Amurang, (manadotoday.com) – Penyaluran beras miskin (Raskin) di Minahasa Selatan akan dibagikan per triwulan kepada 11.279 kepala keluarga (KK). Dimana jatah per bulan bagi setiap KK yakni 15 kilogram.
Hanya saja, menurut Kepala bagian Perekonomian Drs Corneles Mononimbar kepada manadotoday, Senin (13/02/2012), bahwa pembagian tersebut tidak gratis, tapi bisa didadat dengan harga murah yakni Rp 1.600 per-kilogram.
“Tahun ini ada perubahan sistem. Jadi setiap KK harus membayar terlebih dulu, baru mendapatkan beras. Makanya, raskin bukannya gratis, tapi disubsidi sehingga harus ditebus dengan harga 1600 per kilogram. Dan yang menerima juga memang benar-benar KK dengan status kurang mampu,”jelas Cor sapaan akrabnya seraya menyatakan penyalurannya tidak akan terlambat dan kualitas raskin tersebut sangat bagus.
Seperti diketahui sebanyak 11.279 kk yang tersebar di 167 desa di Minsel akan kebagian Raskin tersebut. “Untuk desa-desa pemekaran masih digabung bersama desa induk,” pungkasnya.(dav)




Perusahan Yang Tidak Berlakukan UMP Akan diKenakan Sangsi Pidana

Amurang,swarasulut- Mengacu Pada SK Gubernur Sulut No.32 tahun 2011 tentang UMP, maka semua perusahaan yang beroprasi di Kabupaten diharuskan menerapkan Pembayaran Gaji sesuai dengan UMP. Dan bagi Perusahaan yang tidak memberlakukan UMP, Sangsi Pidana akan dijatuhi bagi perusahaan tersebut. Demikian disampaikan Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Minsel, Drs Rolly Karamoj. Menurut Karamoy, bila ada perusahaan di wilayahnya tidak membayar sesuai dengan UMP sanksi pidana Menunggu Mereka‘’ Sesuai SK Gubernur Sulut No.32 tahun 2011 seluruh Perusahaan harus membayar sesuai dengan Upah Minimum Pekerja (UMP) yakni

Rp 1.250.000.

dan itu berlaku bagi seluruh Perusahaan yang beroprasi di Kabupaten Minsel. ‘’ yang pasti jika didapati ada perusahaan yang tidak membayar sesuai dengan SK Gubernur, maka Perusahaan tersebut dapat dipidanakan,” Katanya Karamoy. Lagi mantan asisten satu Bidang Pemerintahan ini Mengatakan, ada 6 perusahaan golongan besar. Diantaranya,

PT Cargill Indonesia Amurang,

Coco Prima,

TMC dan

Karangetang

ditambah 9 perusahaan sedang.

” sesuai SK Gubernur Sulut seluruh perusahaan baik yang tergolong besar dan sedang ini diharuskan Membayar sesuai dengan UMP,” kata mantan Kadis Parawisata dan Kebudayaan Minsel ini. Seraya menambahkan itu sudah menjadi ketentuan, bagi perusahaan yang beroprasi di Kabupaten Minsel.(hanter)




Minggu, 12 Februari 2012

Amurang, Swarasulut-Dalam upaya peningkatan Insfrastruktur pedesaan di Kabupaten Minahasa Selatan, Maka Bupati Minahasa Selatan Christiany Eugenia Paruntu menyerahkan 1,5 miliar dana Peningkatan Pembangunan Infrastruktur Pedesaan (PPIP, red) bagi Enam Desa di kecamatan Tenga Senin (12/09/2011) kemarin.
Demikian dikatakan Kasubag Tata Usaha Pimpinan (TUP, red) Roy Mandey SE saat ditemui wartawan situs ini Selasa (13/09/09).
Dijelaskan Mandey enam Desa tersebut, masing-masing Desa Pakuure tiga, Desa Tenga, Desa Pakuweru, Desa Pakuweru Utara, Desa Radey dan Desa Tawaang. ” Masing-masing dari desa tersebut menerima 250 juta, jadi setelah ditotal 1,5 miliar rupiah. proyek tersebut bersifat swakelolah yang berkerjasama dengan PPK Dinas PU dan Masyarakat,” Kata dia. Selanjutnya Bupati pertama Perempuan Minsel ini, menyerahkan tunjangan perangkat Desa di tiga kecamatan diantaranya Kecamatan Tenga, Amurang Barat dan Sinonsayang. ” Total Tunjangan Perangkat Desa se-Minsel ini termaktub 2,2 miliar rupiah. (dolvie)


Kemudian berita berikut ini:

Minahasa Selatan Tahun ini Kecipratan Rp 11,1 Miliar Dana PNPM

Amurang, (manadotoday.com) -Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) Olvie Lumi mengungkapkan bahwa pada tahun 2012 ini, Minsel akan kecipratan Rp 11.1 Milliar, dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM).
”Tahun ini Dana PNPM yang dialokasikan untuk Minsel yakni Rp 11.1 Milliar, dengan biaya partisipasi daerah sebesar 5 persen,” terang Lumi.
Angka ini kata Lumi, dibandingkan dengan tahun 2011 mengalami kenaikan. Karena itu, Lumi meminta agar masyarakat akan melakukan pengawasan dan kontrol terhadap penggunaan dana PNPM ini. (dav)


Maka kami menginformasikan kepada rekan-rekan yang bergabung dalam FORKMAPPEDES - Minsel UNTUK MEMANTAU, MENGAWAL PROGRAM INI...


SALAM


SEKRETARIAT

FORKMAPPEDS

085285148198




Sistem Kinerja Perangkat Desa

Sistem pemerintahan di negara kita terdiri dari Pemerintahan Pusat, Pemerintahan Propinsi, Pemerintahan Kabupaten, Pemerintahan Kecamatan, dan Pemerintahan Pedesaan.


Dalam makalah ini kita akan berbicara tentang Pemerintahan Pedesaan (Desa).

Sistem pemerintahan ini mengatur tentang desa yang akan dikelola oleh para pejabat-pejabat di tingkat desa tersebut.

Secara langsung desa dipimpin oleh Kepala Desa (di daerah pedesaan), dan dipimpin oleh Lurah (di daerah perkotaan).


Kepala desa atau Lurah dibantu oleh para perangkat desa yang terdiri dari :
1. Kepala Desa / Lurah
2. Sekretaris Desa / Carik
3. BPD
4. Kepala Dusun (Jongkok)
5. Kaur-Kaur
6. RT dan RW

Pada sistem pemerintahan ini Kepala Desa / Luran dibantu oleh Kepala Dusun (Jongkok), sedangkan Kepala Dusun atau Jongkok dibantu oleh Rukun Warga (RW) dan Rukun Tetangga (RT).

Sekretaris desa (Carik) dibantu oleh para kaur yang notabene sudah ada pembagiannya sendiri-sendiri.


Dalam hal ini Kepala Desa bertugas memimpin dan bertanggung jawab langsung kepada seluruh masyarakat, sedangkan Kepala Dusun (Jongkok) bertugas membantu Kepala Desa dengan memimpin dan bertanggung jawab di dalam satu lingkungan dusun/pedukuhan.

Karena satu desa terdiri dari beberapa dusun atau pedukuhan, yang secara langsung harus ditangani oleh Kepala Desa yang dibantu oleh Kepala Dusun (Jongkok). Untuk membantu masyarakat yang memerlukan hal-hal yang berhubungan dengan desa. Untuk memenuhi hal tersebut, maka setiap desa yang terdiri dari beberapa pedukuhan (dusun), juga memerlukan para warga untuk membantu kelangsungan pemerintahan, maka dari itu di lingkungan pedukuhan (dusun) perlu adanya Rukun Warga (RW) yang terdiri dari beberapa Rukun Tetangga (RT).Tugas RT dan RW ini adalah untuk membantu memberikan informasi kepada masyarakat apabila ada instruksi-instruksi dari Kepala Dusun yang notabene kepala Dusun tersebut mendapatkan dari Kepala Desa.

Tugas Sekretaris Desa (Carik) tidak kalah beratnya dengan tugas Kepala Desa. Disini tingkat Sekretaris Desa (Carik) adalah mengurusi tata kerja para bawahannya dalam hal ini adalah para kaur, serta mengurusi administrasi desa tersebut.

Kinerja para kaur-kaur tersebut harus dipertanggungjawabkan kepada Sekretaris Desa yang merupakan sebagai atasan dari para kaur-kaur tersebut.


Kaur-kaur tersebut terdiri dari :
1. Kaur Kesra (Kesejahteraan Masyarakat)
2. Kaur Keuangan
3. Kaur Pembangunan
4. Kaur Teknis Lapangan
5. Dll

Disamping tugas Kepala Desa, Sekretaris Desa (Carik), Kepala Dusun, RW, RT dan Para Kaur, tugas BPD adalah mengawaji jalannya pemerintahan desa, menampung aspirasi masyarakat desa untuk disampaikan kepada pemerintah desa untuk kebaikan atau memperbaiki pemerintahan desa tersebut.

Untuk kebaikan pemerintahan desa ini semua aspek yang menunjang harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan dengan cara berkesinambungan.

Tugas-tugas tersebut harus selalu dilaksanakan oleh para karyawan desa tersebut sesuai dengan tugasnya masing-masing dan seandainya ada suatu kesalahan dalam melaksanakan tugasnya, masing-masing karyawan harus saling mengingatkan untuk kebaikan dan kelangsungan sistem pemerintahan desa.

Kesimpulan
Dalam menjalankan tugasnya, para karyawan desa tersebut harus sesuai dengan tugasnya masing-masing. Tugas-tugas tersebut harus direncanakan terlebih dahulu agar tidak terjadi kesalahan dan kerancuan pada sistem pemerintahan desa. Sistem kinerja yang baik akan selalu membawa kebaikan pula bagi sistem pemerintahan.
Disamping hal-hal tersebut sebagai aparatur negara, mereka tidak boleh membiarkan segala tindakan yang bersebrangan dengan peraturan-peraturan yang telah berlaku di negara ini, dan mereka juga harus sellau siap sedia melayani segala kebutuhan masyarakat desa, tidak ada pembedaan antara orang-orang tertentu, yang nantinya akan menajdikan perpecahan di lingkungan masyarakat.
Sebagai alat pemerintahan mereka juga selalu memperbaharui atau memperbaiki kinerja mereka, menurut pembagian dan wewenang masing-masing karyawan.


Sumber:

http://www.rosyid.info/2010/05/sistem-kinerja-perangkat-desa.html