Selasa, 02 September 2014

Dana Desa 1,4 Milliar ... rawan...


Dikucurkan April 2015 Dana desa Rp 1,4 Miliar Rawan Penyelewangn

Jakarta, 3 Juli 2014
Ilistrasi-Alokasi-Dana-Desa
Ilistrasi-Alokasi-Dana-Desa
sku-aspirasirayat.com—Dana desa merupakan amanat Peraturan Pemerintah (PP) No 43 tahun 2014 yang merupakan peraturan pelaksanaan UU No 6 tahun 2014 tentang Desa. Dana tersebut sumbernya dari APBN, pengucurannya akan dilakukan tiga kali dalam satu tahun mulai tahun 2015
Budiarso Teguh Widodo, Dirjen Perimbangan Keuangan, Kemenkeu, menjelaskan, pencairan dana desa dilakukan dalam tiga tahap. Tahap pertama akan ditransfer 40 persen paling lambat pekan kedua bulan April 2015.Kemudian tahap kedua akan ditransfer 40 persen paling lambat pekan kedua Agustus. Terakhir, sisanya yakni 20 persen ditransfer paling lambat pekan kedua November 2015.
Selanjutnya pemkab/pemkot wajib segera mengirim ke kas masing-masing desa. “Setelah dikirimkan ke rekening daerah, pemda harus segera mengirim ke rekening kas desa paling lambat tujuh hari setelah dana dikirim dari rekening pusat,” kata Budiarso, seperti dikutip dari Nefosnews,Kamis (3/7/14).
Untuk diketahui, dana desa akan langsung ditransfer dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) yang dipegang pemkab/pemkot.
Sementara, Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Djoko Udjianto, mengkhawatirkan, pejabat di tingkat kabupaten/kota akan menyalahgunakan kekuasaannya terhadap aparat desa. Untuk itu, dia akan meminta pemerintah mengevaluasi lagi tentang mekanisme pencairan dana desa.
“Mekanisme (pencairan dana desa) ini bisa dimanfaatkan, khususnya untuk kepentingan politik saat pelaksanaan pemilihan kepala daerah,” kata Djoko Udjianto, Kamis (3/7/2014)
Sesuai UU, rata-rata desa mendapatkan Rp 1,4 miliar. Angka pastinya akan disesuaikan dengan berapa jumlah penduduk, serta berapa jumlah penduduk miskin desa yang bersangkutan. Semakin besar jumlah penduduk dan jumlah penduduk miskinnya, maka semakin besar pula dana yang disapat oleh desa. Selain itu, pemerintah juga memperhitungkan luas daerah dan letak geografis desa.
Besaran dana desa tersebut yakni 10 persen dari dana perimbangan yang diterima dari seluruh pemda, setelah dikurangi dana alokasi khusus DAK di luar dana perimbangan. Setelah dihitung, rata-rata per desa mendapat Rp 1,4 miliar. (am)