LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT. FORUM KOMUNIKASI MASYARAKAT PEDULI PEMBANGUNAN DESA. MINSEL ... "Mengawal Pembangunan Desa-desa di Kab. Minahasa Selatan!"
Minggu, 12 Februari 2012
TUGAS HUKUM TUA
Keterlambatan BOS Picu Korupsi
Ia menjelaskan, banyak hal yang dapat menyebabkan dana BOS menjadi telat dicairkan. Ketika terjadi keterlambatan, sekolah akan menutupi biaya operasionalnya dengan meminjam dana dari pihak ketiga.
"Kepala Sekolah akan melakukan manipulasi laporan keuangan dan pertanggungjawaban mengingat meminjam dana dari pihak ketiga," kata Febri, Rabu (11/1/2011), di Jakarta.
Ia menilai, korupsi berantai bisa dikurangi jika pemerintah mampu menjamin kelancaran penyaluran dana BOS.
Sementara itu, dalam kesempatan terpisah, untuk meminimalkan penyelewengan dana BOS, Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Pendidikan Musliar Kasim mengatakan, pengawasan pengelolaan dana BOS akan dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat sekolah hingga pemerintah pusat.
“Pertama, melekat dalam sekolah itu sendiri yang melibatkan komite sekolah, termasuk orang tua," kata Musliar.
Kemudian, di tingkat kabupaten/kota ada tim pengawas, dan di daerah akan melibatkan juga Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Selain itu, orangtua murid diharapkan berperan aktif mengawasi pengelolaan dana BOS.
Mantan Rektor Universitas Andalas ini menambahkan, sekolah harus transparan. Jika masyarakat menemukan pelanggaran, terutama pungutan, sebaiknya segera dilaporkan untuk diambil tindakan.
“Kami akan lacak terus. Makanya kami minta sekolah-sekolah membuat laporan yang ditempelkan di papan pengumuman, jelaskan berapa uang masuk, berapa uang keluar. Laporan itu adalah laporan hidup yang berkala,” ujar Musliar.
Seperti diberitakan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mengklaim bahwa penyaluran dana BOS 2012 untuk triwulan I lebih cepat terealisasi. Hingga 9 Januari 2012, dana BOS telah disalurkan Rp 1,950 triliun (34,76 persen). Capaian ini dinilai lebih baik dibandingkan triwulan I tahun 2010 yang pada minggu kedua bulan pertama realisasinya masih nol persen. Menurut Kemdikbud, hal ini juga lebih baik jika dibandingkan realisasi bulan kedua minggu kedua tahun 2011 yang hanya mencapai 12 persen. (kompas)
Dikpora Minahasa Bentuk Tim Khusus Pengawas BOS
TRIBUNMANADO.CO.ID, TONDANO - Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) Minahasa, Dennie Rompas mengatakan, pihaknya akan membentuk tim khusus pengawas penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Saat diwawancarai Tribun Manado, Sabtu (14/1/2012), Rompas menjelaskan, tim pengawas ini perlu dibentuk untuk mengawasi dan memeriksa realisasi penggunaan dana BOS oleh masing-masing sekolah penerima.
Dirinya menjelaskan, saat ini penyaluran dana BOS mengalami perobahan. Tahun ini, dana tersebut langsung disalurkan ke masing-masing sekolah dari Dinas Pendidikan Nasional (Diknas) Provinsi Sulut. Menurutnya, dana tersebut tidak lagi melewati Dikpora Minahasa sehingga tidak ada lagi anggapan akan ada pemotongan.
"Dana BOS telah disalurkan pada masing-masing sekolah melalui Diknas Provinsi Sulut. Kami membentuk tim khusus untuk mengawasi dan memastikan dana dari pemerintah ini benar-benar digunakan untuk kegiatan belajar mengajar," ujarnya.
Rompas menjelaskan, total dana BOS untuk Minahasa tahun 2012 ini mencapai sekitar Rp 33 miliar. Dana ini disalurkan secara bertahap setiap triwulan. Setiap triwulan dana yang disalurkan sekitar Rp 7 miliar. Jumlah sekolah penerima dana BOS di Minahasa mencapai 447 sekolah yang terdiri dari 340 SD dan 107 SMP. Besaran dana BOS untuk masing-masing sekolah berfariasi, tergantung jumlah siswa disekolah tersebut.
"Dana ini harus digunakan semaksimal mungkin. Sekolah bisa saja menggunakan dana ini untuk biaya rehab, namun hanya pekerjaan kecil, misalnya memperbaiki kursi atau meja yang rusak. Namun dana ini lebih diutamakan untuk operasional kegiatan belajar mengajar agar sekolah tidak lagi menarik pungutan dari siswa," ujarnya. (luc)
Pejabat Hukumtua Harus Paham Aturan Pemerintahan
Saat diwawancarai Tribun Manado, Senin (30/1/2012), Kawatu menjelaskan, Februari mendatang Pemkab Minahasa akan melantik pejabat pelaksana tugas hukumtua di 33 desa yang baru dimekarkan. Menurutnya, pejabat hukumtua yang akan dilantik nanti haruslah orang yang mengerti tatacara pemerintahan dan mampu memimpin warganya.
Dirinya menambahkan, untuk menentukan pejabat hukumtua yang akan dilantik, Pemkab Minahasa akan melakukan uji kompetensi pada nama-nama yang diusulkan dari masing-masing desa. Dirinya menjelaskan, pelaksanaan uji kompetensi ini dilakukan untuk menjaring calon pemimpin yang berkualitas di desa masing-masing.
"Uji kompetensi bagi pejabat hukumtua yang akan memimpin desa yang baru dimekarkan baru pertama kali dilaksanakan. Banyak pekerjaan pada desa yang baru dimekarkan, seperti menyusun administrasi pemerintahan di desa. Untuk itu perlu ditunjuk pemimpin yang memiliki kemampuan," ujarnya.
Kawatu menjelaskan, sesuai mekanisme yang berlaku, beberapa nama calon pejabat hukumtua diusulkan oleh desa dan kecamatan. Pelaksanaan uji kompetensi ini akan dilaksanakan beberapa hari mendatang. (luc)
Rabu, 04 Januari 2012
Pengertian dan Definisi "Desa"

Pengertian dan Definisi "Desa" Menurut Wikipedia: Desa, atau udik, menurut definisi universal, adalah sebuah aglomerasi permukiman di area perdesaan (rural). Di Indonesia, istilah desa adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah kecamatan, yang dipimpin oleh Kepala Desa, sedangkan di Kutai Barat, Kalimantan Timur disebut Kepala Kampung atau Petinggi. Sejak diberlakukannya otonomi daerah Istilah desa dapat disebut dengan nama lain, misalnya di Sumatera Barat disebut dengan istilah nagari, di Bali disebut dengan istilah banjar dan di Papua dan Kutai Barat, Kalimantan Timur disebut dengan istilah kampung. Begitu pula segala istilah dan institusi di desa dapat disebut dengan nama lain sesuai dengan karakteristik adat istiadat desa tersebut. Hal ini merupakan salah satu pengakuan dan penghormatan Pemerintah terhadap asal usul dan adat istiadat setempat. Menurut Carapedia: Desa adalah bentuk pemerintahan terkecil yang ada di negeri ini. Luas wilayah desa biasanya tidak terlalu luas dan dihuni oleh sejumlah keluarga. Mayoritas penduduknya bekerja di bidang agraris dan tingkat pendidikannya cenderung rendah. Karena jumlah penduduknya tidak begitu banyak, maka biasanya hubungan kekerabatan antarmasyarakatnya terjalin kuat. Para masyarakatnya juga masih percaya dan memegang teguh adat dan tradisi yang ditinggalkan para leluhur mereka. Berikut ini adalah pengertian dan definisi desa: # UU No. 5 Tahun 1979 Desa adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat termasuk di dalamnya kesatuan masyarakat dan hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung di bawah camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia # SUTARDJO KARTODIKUSUMO Desa adalah suatu kesatuan hukum di mana bertempat tinggal suatu masyarakat yang berkuasa mengadakan pemerintahan sendiri # S.D MISRA Desa tidak hanya kumpulan tempat tinggal, tetapi juga kumpulan daerah pertanian dengan batas-batas tertentu yang luasnya antara 50 - 1.000 Ha # PAUL H. LANDIS Desa adalah suatu wilayah yang penduduknya kurang dari 2.500 jiwa dengan ciri - ciri sebagai berikut: Mempunyai pergaulan hidup yang saling mengenal Adanya ikatan perasaan yang sama tentang kebiasaan Cara berusaha bersifat agraris dan sangat dipengaruhi oleh faktor - faktor alam, misalnya iklim, topografi, dan sumber daya alam # R. BINTARTO Menurut tinjauan geografi yang dikemukakan, desa merupakan suatu hasil perwujudan geografis yang ditimbulkan oleh unsur - unsur fisiologis, sosial, ekonomi, politik, dan kultural yang terdapat di suatu daerah serta memiliki hubungan timbal balik dengan daerah lain # SANIYANTI NURMUHARIMAH Desa merupakan wilayah yang dihuni oleh masyarakat yang emmiliki sistem pemerintahan sendiri # KAMUS BESAR BAHASA INDONESIA Desa adalah kesatuan wilayah yang dihuni oleh sejulah keluarga yang mempunyai sistem pemerintahan sendiri (dikepalai oleh seorang Kepala Desa) atau desa merupakan kelompok rumah di luar kota yang merupakan kesatuan # PP NO 72 TAHUN 2005 Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas - batas wilayah dan memiliki kewenangan untu mengatur serta mengurus kepentingan masyarakat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia # BAMBANG UTOYO Desa merupakan tempat sebagian besar penduduk yang bermata pencarian di bidang pertanian dan menghasilkan bahan makanan |