Amurang, (manadotoday.com)- Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD Minahasa Selatan (Minsel) Jeferson Runtuwene SH, menilai saat ini banyak peraturan daerah (perda) di Kabupaten Minsel yang tidak difungsikan sebagaimana mestinya alias mubazir.
”Saya nilai Perda yang ada di Pemkab Minsel banyak yang tidak di fungsikan, sebagaimana seharusnya,” ujar Runtuwene kepada manadotoday (10/2/2012) siang tadi.
Dikatkan Runtuwene, tidak berfungsinya Perda sebagaimana mestinya sebab selama ini pembuatan Rancangan peraturan daerah (Ranperda) di Minsel, tidak dikerjakan secara serius bahkan terkesan asal jadi. Padahal sesuai dengan Permendagri nomor 53 tahun 2011 sangat jelas sifat dari perda tersebut.
“ Jangan heran jika Minsel pernah kehilangan pendapatan asli daerah (PAD) lebih dari Rp 2 miliar itu terjadi karena perda yang ada dikerjakan asal jadi,” tandasnya.
Runtuwene meminta jika ada pembuatan Ranperda yang akan dijadikan perda, perlu dikaji lagi secara matang, begitupun ketika diterapkan di lapangan agar dapat dijalankan, dengan baik sehinga tidak akan mubazir.(dav)
LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT. FORUM KOMUNIKASI MASYARAKAT PEDULI PEMBANGUNAN DESA. MINSEL ... "Mengawal Pembangunan Desa-desa di Kab. Minahasa Selatan!"
Senin, 13 Februari 2012
Runtuwene Nilai Banyak Perda di Minahasa Selatan yang Mubazir
David Masengi | 10 Februari 2012 – 21:55 WITA
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
1 komentar:
Pantas saja di Minsel Selalu Kekurangan Dana, Hanya saja pak Jeferson tidak merinci Perda yang mana saja yang tidak dimaksimalkan...
Kalau sudah begini siapa yang harus bertanggung jawab?
Salam
Koordinator
FORK-MAPPEDES
Posting Komentar