Kamis, 16 Februari 2012

JOS TERKESAN MENUTUPI "KEBOHONGAN"

Terkait berita di http://swarasulut.com/jos-sesalkan-stateman-maringka dimana Jos mengatakan :

Kita bisa angkat sumpah, apa benar pernah terima suap saat pencalonan Ketum Anas Urbaningrum. Dia kwa nanti so nyanda ta pilih kong ba suara bagitu, dan sebaliknya jika dia terpilih Ketua DPC Mitra, pastilah dia tidak akan ngomong seperti itu,” ujar dia bernada kesal.
Sumual menilai bahwa statemen Maringka tersebut, disusupi dan sarat kepentingan untuk menjatuhkan Pamor Partai Demokrat dalam Pilpres 2014 mendatang. “


Selengkapnya berikut ini:

Amurang, Swarasulut-Terkait soal pembeberan isu suap di dalam munas Partai Demokrat yang memenangkan Ketum PD Anas Urbaningrum, yang dibeberkan mantan Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Minahasa Tenggara Diana Maringka, dinilai cukup menggemaskan Ketua DPC PD Minsel John Sumual.
Bagi Sumual statemen Maringka tersebut, dinilai hanya sensasional belaka, sebab statemen tersebut dilontarkan saat Maringka tak terpilih lagi sebagai Ketua DPC PD Mitra. “ Kita bisa angkat sumpah, apa benar pernah terima suap saat pencalonan Ketum Anas Urbaningrum. Dia kwa nanti so nyanda ta pilih kong ba suara bagitu, dan sebaliknya jika dia terpilih Ketua DPC Mitra, pastilah dia tidak akan ngomong seperti itu,” ujar dia bernada kesal.
Sumual menilai bahwa statemen Maringka tersebut, disusupi dan sarat kepentingan untuk menjatuhkan Pamor Partai Demokrat dalam Pilpres 2014 mendatang. “ Jika kita Flash back ke belakang, masa seorang Calon Legislator yang juga Ketua DPC PD waktu itu, hanya miliki 200 suara, kan memalukan itu. Harusnya dalam pencalonan Legislatif dia itu duduk sebagai Anggota DPRD. Bagimana kader mo percaya pa dia jika nyanda ada dukungan,” ujar dia.
Dia meyakinkan tambah dia keberadaan Maringka sekarang ini tidak ada di Mitra dan di Manado dan di Sulut.” Dia (Maringka, red) sekarang ini tidak ada di Sulut. Dia ada di Jakarta,” ujar JOS.(dolvie)


Tanggapan kami di LSM FORK-MAPPEDES, Kalau terbukti Jos Bohong berarti kita di Minsel mempunyai anggota dewan yang pandai berbohong...

Rabu, 15 Februari 2012

Minsel Dapat Dana PNPM Mandiri 2012 Rp 11 Miliar

Terkait berita berikut ini:

Minsel Dapat Dana PNPM Mandiri 2012 Rp 11 Miliar

TRIBUNMANADO.CO.ID,AMURANG - Satuan kerja program nasional pemberdayaan masyarakat mandiri (PNPM) Mandiri mendatangi badan pemberadayaan Masyarakat Desa (BPMD) Minsel, Jumat (10/2/2012).

Kedatangan Satker yaitu Benny Irwan yang menjabat sebagai Ketua Bidang Koordinasi Kelembagaan Program Pendukung Monev Satker PNPM Mandiri Pedesaan Direktorat Jenderal PMD Kemendagri. bersama dua orang stafnya, diterima oleh Asisten I Pemkab Minsel Danny Rindengan, Kepala Pasar Wempie Mononimbar, dan Kepala BPMD Ollyvia Lumi.

Kedatangan mereka bertujuan untuk melakukan monitor dan evaluasi terhadap pelaksanaan PNPM Mandiri pedesaan tahun 2011."Penganggaran dana tahun 2011 dan penyusunan anggaran dan tahun 2012, ternyata tahun 2011 semuanya berjalan benar dan terpenuhi semuanya," ujar Benny.

Ia menambahkan, ini merupakan lompatan yang tinggi untuk pelaksanaan PNPM Mandiri khususny di Minsel."Sehingga tahun 2012 sudah bisa direalisasikan, untuk pelaksanaan PNPM di tiap desa," ujarnya.

Tahun 2012, Minahasa Selatan mendapat dana PNPM dengan nilai yang cukup banyak."Untuk Minsel kecipratan sekitar Rp 11,1 miliar, ditambah dengan partisipasi daerah sebesar lima persen dari nilai tersebut, ini ada kenaikan sedikit dibanding tahun kemarin," jelasnya.

Sebab menurutnya, untuk menentukan pagu anggaran memiliki kriteria dan penilaian sendiri."Di antaranya berupa baik atau buruknya pelaksanaan program PNPM tersebut," ujar dia.

Ia menambahkan, memang dalam pelaksanaan PNPM Mandiri pasti memiliki kendala tersendiri, dan harus diselesaikan secara mandiri oleh masyarakat itu sendiri."Ada ribuan masalah, tapi penyelesaiannya merupakan pembelajaran untuk masyarakat, diselesaikan secara adat, kekeluargaan, atau kalau memang sudah tak bisa diatasi, bias dibawa sampai ke rana hukum," ujar dia. Namun sejauh ini, tidak ada ditemuinya masalah yang berarti dalam pelaksanaan PNPM.

Diharapkan, dengan dilanjutkannya program PNPM Mandiri, masyarakat bisa benar-benmar jadi mandiri dan sejahtera. (amg)

Kami ajak masyarakat Minsel untuk memantau, mengontrol dan melaporkan kegiatan PNPM di desa masing-masing. Apakah sesuai dengan harapan???



Senin, 13 Februari 2012

Runtuwene Nilai Banyak Perda di Minahasa Selatan yang Mubazir

David Masengi | 10 Februari 2012 – 21:55 WITA






Ketua Balegda DPRD Minsel

Ketua Balegda DPRD Minsel, Jeferson Runtuwene SH (facebook)

Amurang, (manadotoday.com)- Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD Minahasa Selatan (Minsel) Jeferson Runtuwene SH, menilai saat ini banyak peraturan daerah (perda) di Kabupaten Minsel yang tidak difungsikan sebagaimana mestinya alias mubazir.
”Saya nilai Perda yang ada di Pemkab Minsel banyak yang tidak di fungsikan, sebagaimana seharusnya,” ujar Runtuwene kepada manadotoday (10/2/2012) siang tadi.
Dikatkan Runtuwene, tidak berfungsinya Perda sebagaimana mestinya sebab selama ini pembuatan Rancangan peraturan daerah (Ranperda) di Minsel, tidak dikerjakan secara serius bahkan terkesan asal jadi. Padahal sesuai dengan Permendagri nomor 53 tahun 2011 sangat jelas sifat dari perda tersebut.
“ Jangan heran jika Minsel pernah kehilangan pendapatan asli daerah (PAD) lebih dari Rp 2 miliar itu terjadi karena perda yang ada dikerjakan asal jadi,” tandasnya.
Runtuwene meminta jika ada pembuatan Ranperda yang akan dijadikan perda, perlu dikaji lagi secara matang, begitupun ketika diterapkan di lapangan agar dapat dijalankan, dengan baik sehinga tidak akan mubazir.(dav)



Pembagian Raskin di Minahasa Selatan Tidak Gratis

David Masengi | 13 Februari 2012 – 16:28 WITA


Amurang, (manadotoday.com) – Penyaluran beras miskin (Raskin) di Minahasa Selatan akan dibagikan per triwulan kepada 11.279 kepala keluarga (KK). Dimana jatah per bulan bagi setiap KK yakni 15 kilogram.
Hanya saja, menurut Kepala bagian Perekonomian Drs Corneles Mononimbar kepada manadotoday, Senin (13/02/2012), bahwa pembagian tersebut tidak gratis, tapi bisa didadat dengan harga murah yakni Rp 1.600 per-kilogram.
“Tahun ini ada perubahan sistem. Jadi setiap KK harus membayar terlebih dulu, baru mendapatkan beras. Makanya, raskin bukannya gratis, tapi disubsidi sehingga harus ditebus dengan harga 1600 per kilogram. Dan yang menerima juga memang benar-benar KK dengan status kurang mampu,”jelas Cor sapaan akrabnya seraya menyatakan penyalurannya tidak akan terlambat dan kualitas raskin tersebut sangat bagus.
Seperti diketahui sebanyak 11.279 kk yang tersebar di 167 desa di Minsel akan kebagian Raskin tersebut. “Untuk desa-desa pemekaran masih digabung bersama desa induk,” pungkasnya.(dav)




Perusahan Yang Tidak Berlakukan UMP Akan diKenakan Sangsi Pidana

Amurang,swarasulut- Mengacu Pada SK Gubernur Sulut No.32 tahun 2011 tentang UMP, maka semua perusahaan yang beroprasi di Kabupaten diharuskan menerapkan Pembayaran Gaji sesuai dengan UMP. Dan bagi Perusahaan yang tidak memberlakukan UMP, Sangsi Pidana akan dijatuhi bagi perusahaan tersebut. Demikian disampaikan Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Minsel, Drs Rolly Karamoj. Menurut Karamoy, bila ada perusahaan di wilayahnya tidak membayar sesuai dengan UMP sanksi pidana Menunggu Mereka‘’ Sesuai SK Gubernur Sulut No.32 tahun 2011 seluruh Perusahaan harus membayar sesuai dengan Upah Minimum Pekerja (UMP) yakni

Rp 1.250.000.

dan itu berlaku bagi seluruh Perusahaan yang beroprasi di Kabupaten Minsel. ‘’ yang pasti jika didapati ada perusahaan yang tidak membayar sesuai dengan SK Gubernur, maka Perusahaan tersebut dapat dipidanakan,” Katanya Karamoy. Lagi mantan asisten satu Bidang Pemerintahan ini Mengatakan, ada 6 perusahaan golongan besar. Diantaranya,

PT Cargill Indonesia Amurang,

Coco Prima,

TMC dan

Karangetang

ditambah 9 perusahaan sedang.

” sesuai SK Gubernur Sulut seluruh perusahaan baik yang tergolong besar dan sedang ini diharuskan Membayar sesuai dengan UMP,” kata mantan Kadis Parawisata dan Kebudayaan Minsel ini. Seraya menambahkan itu sudah menjadi ketentuan, bagi perusahaan yang beroprasi di Kabupaten Minsel.(hanter)




Minggu, 12 Februari 2012

Amurang, Swarasulut-Dalam upaya peningkatan Insfrastruktur pedesaan di Kabupaten Minahasa Selatan, Maka Bupati Minahasa Selatan Christiany Eugenia Paruntu menyerahkan 1,5 miliar dana Peningkatan Pembangunan Infrastruktur Pedesaan (PPIP, red) bagi Enam Desa di kecamatan Tenga Senin (12/09/2011) kemarin.
Demikian dikatakan Kasubag Tata Usaha Pimpinan (TUP, red) Roy Mandey SE saat ditemui wartawan situs ini Selasa (13/09/09).
Dijelaskan Mandey enam Desa tersebut, masing-masing Desa Pakuure tiga, Desa Tenga, Desa Pakuweru, Desa Pakuweru Utara, Desa Radey dan Desa Tawaang. ” Masing-masing dari desa tersebut menerima 250 juta, jadi setelah ditotal 1,5 miliar rupiah. proyek tersebut bersifat swakelolah yang berkerjasama dengan PPK Dinas PU dan Masyarakat,” Kata dia. Selanjutnya Bupati pertama Perempuan Minsel ini, menyerahkan tunjangan perangkat Desa di tiga kecamatan diantaranya Kecamatan Tenga, Amurang Barat dan Sinonsayang. ” Total Tunjangan Perangkat Desa se-Minsel ini termaktub 2,2 miliar rupiah. (dolvie)


Kemudian berita berikut ini:

Minahasa Selatan Tahun ini Kecipratan Rp 11,1 Miliar Dana PNPM

Amurang, (manadotoday.com) -Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) Olvie Lumi mengungkapkan bahwa pada tahun 2012 ini, Minsel akan kecipratan Rp 11.1 Milliar, dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM).
”Tahun ini Dana PNPM yang dialokasikan untuk Minsel yakni Rp 11.1 Milliar, dengan biaya partisipasi daerah sebesar 5 persen,” terang Lumi.
Angka ini kata Lumi, dibandingkan dengan tahun 2011 mengalami kenaikan. Karena itu, Lumi meminta agar masyarakat akan melakukan pengawasan dan kontrol terhadap penggunaan dana PNPM ini. (dav)


Maka kami menginformasikan kepada rekan-rekan yang bergabung dalam FORKMAPPEDES - Minsel UNTUK MEMANTAU, MENGAWAL PROGRAM INI...


SALAM


SEKRETARIAT

FORKMAPPEDS

085285148198




Sistem Kinerja Perangkat Desa

Sistem pemerintahan di negara kita terdiri dari Pemerintahan Pusat, Pemerintahan Propinsi, Pemerintahan Kabupaten, Pemerintahan Kecamatan, dan Pemerintahan Pedesaan.


Dalam makalah ini kita akan berbicara tentang Pemerintahan Pedesaan (Desa).

Sistem pemerintahan ini mengatur tentang desa yang akan dikelola oleh para pejabat-pejabat di tingkat desa tersebut.

Secara langsung desa dipimpin oleh Kepala Desa (di daerah pedesaan), dan dipimpin oleh Lurah (di daerah perkotaan).


Kepala desa atau Lurah dibantu oleh para perangkat desa yang terdiri dari :
1. Kepala Desa / Lurah
2. Sekretaris Desa / Carik
3. BPD
4. Kepala Dusun (Jongkok)
5. Kaur-Kaur
6. RT dan RW

Pada sistem pemerintahan ini Kepala Desa / Luran dibantu oleh Kepala Dusun (Jongkok), sedangkan Kepala Dusun atau Jongkok dibantu oleh Rukun Warga (RW) dan Rukun Tetangga (RT).

Sekretaris desa (Carik) dibantu oleh para kaur yang notabene sudah ada pembagiannya sendiri-sendiri.


Dalam hal ini Kepala Desa bertugas memimpin dan bertanggung jawab langsung kepada seluruh masyarakat, sedangkan Kepala Dusun (Jongkok) bertugas membantu Kepala Desa dengan memimpin dan bertanggung jawab di dalam satu lingkungan dusun/pedukuhan.

Karena satu desa terdiri dari beberapa dusun atau pedukuhan, yang secara langsung harus ditangani oleh Kepala Desa yang dibantu oleh Kepala Dusun (Jongkok). Untuk membantu masyarakat yang memerlukan hal-hal yang berhubungan dengan desa. Untuk memenuhi hal tersebut, maka setiap desa yang terdiri dari beberapa pedukuhan (dusun), juga memerlukan para warga untuk membantu kelangsungan pemerintahan, maka dari itu di lingkungan pedukuhan (dusun) perlu adanya Rukun Warga (RW) yang terdiri dari beberapa Rukun Tetangga (RT).Tugas RT dan RW ini adalah untuk membantu memberikan informasi kepada masyarakat apabila ada instruksi-instruksi dari Kepala Dusun yang notabene kepala Dusun tersebut mendapatkan dari Kepala Desa.

Tugas Sekretaris Desa (Carik) tidak kalah beratnya dengan tugas Kepala Desa. Disini tingkat Sekretaris Desa (Carik) adalah mengurusi tata kerja para bawahannya dalam hal ini adalah para kaur, serta mengurusi administrasi desa tersebut.

Kinerja para kaur-kaur tersebut harus dipertanggungjawabkan kepada Sekretaris Desa yang merupakan sebagai atasan dari para kaur-kaur tersebut.


Kaur-kaur tersebut terdiri dari :
1. Kaur Kesra (Kesejahteraan Masyarakat)
2. Kaur Keuangan
3. Kaur Pembangunan
4. Kaur Teknis Lapangan
5. Dll

Disamping tugas Kepala Desa, Sekretaris Desa (Carik), Kepala Dusun, RW, RT dan Para Kaur, tugas BPD adalah mengawaji jalannya pemerintahan desa, menampung aspirasi masyarakat desa untuk disampaikan kepada pemerintah desa untuk kebaikan atau memperbaiki pemerintahan desa tersebut.

Untuk kebaikan pemerintahan desa ini semua aspek yang menunjang harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan dengan cara berkesinambungan.

Tugas-tugas tersebut harus selalu dilaksanakan oleh para karyawan desa tersebut sesuai dengan tugasnya masing-masing dan seandainya ada suatu kesalahan dalam melaksanakan tugasnya, masing-masing karyawan harus saling mengingatkan untuk kebaikan dan kelangsungan sistem pemerintahan desa.

Kesimpulan
Dalam menjalankan tugasnya, para karyawan desa tersebut harus sesuai dengan tugasnya masing-masing. Tugas-tugas tersebut harus direncanakan terlebih dahulu agar tidak terjadi kesalahan dan kerancuan pada sistem pemerintahan desa. Sistem kinerja yang baik akan selalu membawa kebaikan pula bagi sistem pemerintahan.
Disamping hal-hal tersebut sebagai aparatur negara, mereka tidak boleh membiarkan segala tindakan yang bersebrangan dengan peraturan-peraturan yang telah berlaku di negara ini, dan mereka juga harus sellau siap sedia melayani segala kebutuhan masyarakat desa, tidak ada pembedaan antara orang-orang tertentu, yang nantinya akan menajdikan perpecahan di lingkungan masyarakat.
Sebagai alat pemerintahan mereka juga selalu memperbaharui atau memperbaiki kinerja mereka, menurut pembagian dan wewenang masing-masing karyawan.


Sumber:

http://www.rosyid.info/2010/05/sistem-kinerja-perangkat-desa.html