Rabu, 25 April 2012

Tentang e-KTP di Minsel


Amurang, KOMENTAR
Penyelesaian rekam data untuk elektronik Kartu Tanda Penduduk (KTP) akhirnya dapat diselesaikan sebelum tenggat waktu 30 April seperti yang ditetapkan Depdagri. Menurut Kadis Capil Izak Ray meski yang terekam baru 87 persen, tapi secara keseluruhan perekaman sudah sesuai target.
“Untuk Kabupaten Minsel sesuai data wajib e-KTP ada 134.499 orang dan yang sudah merekam data ada 110.727 sedangkan sisanya yang berjumlah 23.772 orang tidak dapat direkam karena ada berbagai alasan. Seperti data ganda, telah meninggal dunia, tidak berada di tempat, belum cukup umur, dalam tahanan, sakit dan tidak mau direkam dengan alasan telah lansia. Dengan demikian sesuai pe-tunjuk perekaman dinyatakan sudah mencapai 100 persen,” beber mantan Kabag Humas Deprop Sulut tersebut.
Meski perekaman data telah mencapai 100 persen, bukannya berarti warga yang belum sudah tidak dapat lagi melakukan pe-rekaman. Pihak Discapil dan kecamatan sebagai operator di lapangan tetap membuka kesem-patan bagi warga. Karena mung-kin seja mereka sebelumnya be-lum terdata sebagai warga Minsel sehingga tidak masuk dalam daftar. “Masih dibuka kesempatan hingga 31 Desember bagi warga yang belum melakukan pereka-man. Datangi saja kecamatan untuk melakukan perekaman, asalkan prosedurnya diikuti se-perti telah memiliki KTP na-sional.
Pembagian e-KTP sendiri ren-cananya akan dilakukan secara bertahap, paling lambat 31 Desember. Sebab e-KTP akan diberlakukan secara penuh di awal tahun depan. Penyaluran-nya dilakukan di masing-masing kecamatan dimana warga me-lakukan perekaman data.(vtr)

Tidak ada komentar: