Selasa, 28 Februari 2012

AWAS!. ADD 30-AN JUTA BUKAN UNTUK KUMTUA.

Alokasi Dana Desa atau ADD jelas bukan untuk hukum Tua, sebab dari namanya saja bukan Alokasi Dana Kumtua, jelas ini untuk Desa atau untuk KEMAJUAN PEMBANGUNAN DESA. Penggunaannya harus TERBUKA. Terkait berita di Manado Post Senin 27 Februari 2012. ADD Bukan Untuk Kumtua. Ternyata, Penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) Minsel 2012 terus menyimpan tanda Tanya bagi sejumlah desa penerima. Pasalnya, masyarakat yang seharusnya tahu dengan penggunaan dana tersebut, justru dibinggungkan dengan ulah hukum tua (kumtua). Apakah penggunaan ADD ini hanya bisa diketahui kumtua saja, sehingga masyarakat seakan tidak memiliki hak untuk mengetahuinya?.

Dengan ADD yang mencapai sekitar 30an juta rupiah, seharusnya ada pembangunan yang dikerjakan, jangan hanya sampai Cuma ada kegiatan-kegiatan yang kurang bermutu dan hanya menjadikan alasan untuk pemborosan dana tersebut.

Jadi jangan sampai ada Kumtua yang tidak transparan terhadap penggunaan ADD. Karena sesuai dengan Peraturan Daerah Yang mengatur tentang ADD, Kumtua bersama-sama dengan BPD (Badan Permusyawaratan Desa) membuat Perdes (Peraturan Desa) yang nantinya menyusun APBDes (Anggaran Pendapatan Belanja Desa) yang dalam salah satu itemnya adalah tentang mengatur penggunaan ADD.

Untuk pencairan ADD Kumtua harus memasukan LPJ ( Laporan Pertanggungjawaban ) dan Perdes APBDes tersebut, kepada BPMD (Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa) untuk pencairan ADD tahab berikutnya.

Masyarakat bisa mengawasi ADD ini melalui BPD (Badan Permusyawaratan Desa). Disini perlu sekali peran BPD dalam melakukan pengawasan terhadap penggunaan ADD. Dan jika MASYARAKAT mengetahui ada penyimpangan atau penyalahgunaan ADD tersebut, diharapkan DAPAT MELAPORKAN Kumtua tersebut kepada pihak BPMD.

BPMD juga sudah selayaknya melakukan evaluasi terhadap LPJ. (Laporan PertangunggJawaban) yang dimasukan apakah layak atau tidak desa tersebut mendapatkan ADD di tahap selanjutnya. Ini diperlukan “ACTION KE LAPANGAN” dari BPMD. Masyarakat juga bisa melaporkan ke Komisi I DPRD Minsel. Jika BPMD melalaikan tugas mereka.

Jadi sekali lagi TUJUAN UTAMA ADD adalah untuk KEMAJUAN PEMBANGUNAN DESA, BUKAN UNTUK KUMTUA.

Salam

Kordinator FORK-MAPPEDES. MINSEL


Tidak ada komentar: