Senin, 13 Februari 2012

Perusahan Yang Tidak Berlakukan UMP Akan diKenakan Sangsi Pidana

Amurang,swarasulut- Mengacu Pada SK Gubernur Sulut No.32 tahun 2011 tentang UMP, maka semua perusahaan yang beroprasi di Kabupaten diharuskan menerapkan Pembayaran Gaji sesuai dengan UMP. Dan bagi Perusahaan yang tidak memberlakukan UMP, Sangsi Pidana akan dijatuhi bagi perusahaan tersebut. Demikian disampaikan Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Minsel, Drs Rolly Karamoj. Menurut Karamoy, bila ada perusahaan di wilayahnya tidak membayar sesuai dengan UMP sanksi pidana Menunggu Mereka‘’ Sesuai SK Gubernur Sulut No.32 tahun 2011 seluruh Perusahaan harus membayar sesuai dengan Upah Minimum Pekerja (UMP) yakni

Rp 1.250.000.

dan itu berlaku bagi seluruh Perusahaan yang beroprasi di Kabupaten Minsel. ‘’ yang pasti jika didapati ada perusahaan yang tidak membayar sesuai dengan SK Gubernur, maka Perusahaan tersebut dapat dipidanakan,” Katanya Karamoy. Lagi mantan asisten satu Bidang Pemerintahan ini Mengatakan, ada 6 perusahaan golongan besar. Diantaranya,

PT Cargill Indonesia Amurang,

Coco Prima,

TMC dan

Karangetang

ditambah 9 perusahaan sedang.

” sesuai SK Gubernur Sulut seluruh perusahaan baik yang tergolong besar dan sedang ini diharuskan Membayar sesuai dengan UMP,” kata mantan Kadis Parawisata dan Kebudayaan Minsel ini. Seraya menambahkan itu sudah menjadi ketentuan, bagi perusahaan yang beroprasi di Kabupaten Minsel.(hanter)




Tidak ada komentar: